"Lagu Panggilan Jihad.mp3"

Minggu, 24 Oktober 2010

Tata Cara Sujud Sahwi

Sujud sahwi adalah:
dua sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi dalam shalatnya karena lupa

Penyebabnya ada tiga: menambahkan sesuatu (az-ziyaadah), menghilangkan sesuatu (an-naqsh), dan dalam keadaan ragu-garu

I. MENAMBAHKAN SESUATU (Az-Ziyaadah)
Jika seseorang shalat menambahkan sesuatu dengan sengaja dalam berdiri, duduk, ruku, atau sujud, maka shalatnya batal. Namun jika ia melakukannya karena lupa dan tidak ingat atas penambahan tersebut sampai ia menyelesaikan-nya, maka tidak ada sesuatu atasnya kecuali sujud sahwi dan shalatnya menjadi benar. Namun jika ia mengingatnya ketika sedang melakukan penambah-an tersebut, maka wajib baginya untuk me-ninggalkan (membatalkan) penambahan tersebut kemudian melakukan sujud sahwi (yakni di akhir shalat) dan shalatnya menjadi benar. Contohnya seseorang yang shalat zhuhur lima raka’at, tetapi ia tidak mengingat bahwa ia telah menambah (raka’at) kecuali ketika (ia dalam keadaan) tasyahud. Maka ia harus menyelesaikan tasyahud tersebut lalu melakukan salam kemudian sujud sahwi lalu melakukan salam lagi. Namun jika ia tidak mengingat penambahan tersebut kecuali setelah salam, maka ia harus melakukan sujud sahwi kemian melakukan salam lagi (ketika ia ingat setelah melakukan salam setelah shalat). Dan jika ia mengingat penambahan tersebut pada saat ia berdiri pada saat raka’at kelima, maka ia harus duduk kemudian tasyahud dan salam, kemudian sujud sahwi lalu salam lagi.


SALAM SEBELUM SHALAT SEMPURNA
Salam sebelum shalat sempurna adalah penambahan di dalam shalat. Maka barangsiapa yang salam sebelum menyempurnakan shalat secara sengaja, maka shalatnya batal. Namun jika hal tersebut dilakukan karena lupa atau ia tidak ingat sampai waktu yang lama maka ia harus mengulangi shalatnya kembali. Jika ia mengingatnya sesaat kemudian, misalnya setelah dua atau tiga menit kemudian, maka ia harus menyempurnakan shalatnya lalu salam dan kemudian sujud shawi dan melakukan salam lagi.

II. PENGURANGAN (An-Naqsh)
1). Pengurangan rukun shalat: Jika seseorang mengurangi salah satu rukun dalam shalatnya seperti takbir awal (takbiratul ihram), maka tidak ada shalat baginya. Baik dilakukan dengan sengaja atau lupa, karena sesungguhnya shalatnya belum didirikan.

Dan jika yang ditinggalkan itu adalah rukun shalat selain takbiratul ihram, dan ditinggalkan dengan sengaja, maka shalatnya batal. Namun jika ditinggalkan karena lupa, lalu ia meneruskan shalatnya dan mendapatinya (rukun yang ditinggal-kan tersebut) pada raka’at berikutnya, maka ia melaksanakan raka’at yang dilupakannya pada saat itu dan yang mengikutinya pada tempatnya. Jika ia belum mencapai tempatnya pada raka’at berikut-nya, maka wajib baginya untuk kembali pada rukun yang ditinggalkannya dan melakukannya dan apapun yang datang setelahnya. Dalam setiap keadaan ini, wajib baginya untuk melakukan sujud sahwi setelah salam.

Misalnya seseorang yang lupa sujud kedua pada raka’at pertama, namun mengingatkan pada saat duduk diantara dua sujud pada raka’at kedua. Maka ia harus membuang raka’at pertama dan raka’at kedua menempati tempatnya (mengganti-kan raka’at pertama), maka ia menghitungnya sebagai raka’at yang pertama dan menyempurnakan shalatnya berdasarkan hal tersebut. Kemudian ia salam lalu sujud sahwi dan salam lagi. Contoh lain, seseorang yang lupa sujud kedua dan duduk diantara dua sujud pada raka’at pertama. Namun ia mengingatnya setelah berdiri dari ruku’ pada raka’at kedua. Ia harus kembali duduk dan sujud, dan kemudian melanjutkan shalatnya dari situ. Kemudian ia salam, sujud sahwi dan salam.

2) Pengurangan kewajiban: Jika seseorang yang shalat meninggalkan suatu kewajiban diantara kewajiban di dalam shalat secara sengaja, maka shalatnya batal. Tetapi jika hal itu dilakukannya karena lupa dan ia mengingat-nya sebelum melanjutkan dari tempatnya pada shalat tersebut, maka ia harus melakukannya dan tidak ada sesuatu atasnya. Jika ia mengingatnya setelah melanjutkan dari tempatnya di dalam shalat, tetapi belum mencapai rukun yang mengikutinya, maka ia harus kembali (pada apa yang ditinggalkannya) dan melakukan-nya, lalu ia menyempurnakan shalatnya hingga salam, lalu sujud sahwi dan salam. Akan tetapi jika ia mengingatnya setelah mencapai rukun shalat yang mengikutinya, maka hal tersebut batal dan ia tidak boleh kembali untuk melaksanakannya. Akan tetapi setelah ia menyelesaikan shalatnya ia sujud sahwi terlebih dahulu sebelum salam.

Contohnya ketika seseorang bangkit dari sujud kedua pada raka’at kedua untuk melakukan raka’at ketiga, tertapi ia lupa melaksanakan tasyahud. Dan ia mengingatnya sebelum benar-benar berdiri untuk melaksanakan raka’at ketiga, maka ia harus kembali pada posisi duduk untuk melakukan tasyahud dan menyempurnakan shalatnya. Maka dalam hal ini tidak ada sesuatu (kewajiban) atasnya (melakukan sujud sahwi). Namun demikian, apabila ia mengingatnya setelah berdiri namun sebelum tegak, maka ia harus kembali ke posisi duduk dan melakukan tasyahud, kemudian menyelesaikan shalatnya hingga salam, lalu sujud sahwi dan salam lagi. Jika ia mengingatnya setelah berdiri tegak, maka tasyahud tersebut batal baginya. Kemudian ia harus meneruskan dan menyempurnakan shalat-nya, lalu sujud sahwi sebelum salam.

II. RAGU-RAGU (Syak)
Ragu adalah tidak yakin terhadap dua keadaan yang timbul, dan keraguan tidak diperhitungkan dalam perkara ibadah dalam tiga hal: 1) Jika hal tersebut hanya merupakan hayalan seseorang yang bukan merupakan kenyataan seperti was-was. 2) Jika hal tersebut muncul secara terus-menerus pada seseorang bahwa ia tidak melakukan suatu ibadah kecuali bahwa ia meragukannya. 3. Jika hal tersebut muncul setelah me-nyempurnakan ibadah. Maka yang demikian tidak diperhitungkan selama ia tidak yakin atasnya, dan dalam hal ini ia harus beramal terhadap apa yang ia yakini.

Contohnya seseorang mengerjakan shalat Dzhuhur. Setelah menyelesaikan shalatnya ia ragu apakah ia shalat tiga atau empat raka’at. Dan ia tidak memperdulikan keraguan ini kecuali ia yakin bahwa ia hanya shalat tiga raka’at. Dalam hal ini ia harus menyempurnakan shalatnya hingga melakukan salam kemudian sujud sahwi dan salam,
jika keraguan tersebut segera timbul setelah shalat. Namun jika keraguan tersebut timbul setelah selang waktu yang lama, maka ia harus mengulangi shalat tersebut. Adapun keraguan diluar dari tiga keadaan ini, maka hal tersebut harus diperhitungkan. Keraguan di dalam shalat terdiri dari dua macam:

1) Salah satu dari dua hal lebih berat dalam pikirannya, maka ia bertindak atas apa yang lebih kuat baginya. Kemudian ia menyelesaikan shalatnya berdasarkan hal tersebut dan setelahnya hingga ia salam, kemudian melakukan sujud sahwi dan salam.

Contohnya, jika seseorang shalat Zhuhur dan mengalami keraguan dalam suatu raka’at apakah ini raka’at kedua atau ketiga. Namun yang paling kuat dalam pikirannya adalah raka’at ketiga, maka ia menjadikan raka’at tersebut sebagai raka’at ketiga dan menyelesaikan sesudahnya hingga ia salam, kemudian sujud sahwi lalu salam.

2) Tidak ada dari salah satu dari dua kemungkinan yang lebih condong dalam pikirannya. Yang demikian ia harus mengambil sikap terhadap apa yang telah pasti, yaitu yang jumlahkan lebih sedikit. Kemudian ia meneruskan shalat-nya dan sujud sahwi sebelum salam, lalu salam.

Contohnya jika seseorang shalat ashar dan ia ragu dalam suatu raka’at apakah ini raka’at kedua atau ketiga, yang mana tidak ada diantara keduanya yang ia condong kepadanya. Maka ia menjadikan shalatnya tersebut sebagai raka’at kedua lalu melakukan tasyahud dan bertasyahud pada dua raka’at setelahnya. Kemudian ia sujud sahwi sebelum salam, lalu salam.
( Bersambung )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut