Haji mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Tanda-tandanya banyak. Di antaranya adalah hendaknya nafkah (biaya) haji tersebut dari hasil usaha yang halal karena nafkah menjadi poros penting dalam kehidupan manusia, terlebih lagi dalam urusan haji.
Haji mabrur merupakan idaman setiap orang yang menunaikan ibadah haji, Bukan saja karena besar pahalanya berupa surga jannatunna’im, tapi juga ampunan Allah dan keridhoannya merupakan hal penting untuk setiap muslim yang mengharapkan kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat.
Haji, sebagai kewajiban kaum Muslim yang mampu, mestilah dikerjakan untuk menyempurnakan rukun Islam. Untuk melakukan ibadah haji, mesti menghindari sifat sombong, menang sendiri, ujub, takabur, dan memperbanyak rendah hati, pengakuan hati terhadap kebesaran ALLOH SWT.
Setiap ibadah mempunyai ilmunya, dan jika kita beribadah tidak sesuai dengan tuntunan yang ada, maka sia-sialah ibadah yang kita lakukan. Demikian pula dengan haji, ilmu ibadahnya tidak boleh disepelekan, karena untuk berhaji sudah mengorbankan banyak hal, mulai materi, tenaga dan waktu.
Ciri-ciri haji mabrur, diantaranya:
1. Ada peningkatan ibadah kepada ALLAH SWT
2. Berhenti melakukan perbuatan maksiat dan perbuatan lain yg menjerumuskan dirinya ke jurang kehancuran
3. Tidak silau (ditipu) oleh dunia. Kesibukan di dunia tidak akan melalaikan ibadahnya kepada ALLAH SWT
4. Terputus dari teman2 yang jahat
5. Mau menafkahkan hartanya di jalan ALLAH SWT.
Dengan begitu, hajinya menjadi titik tolak baginya kearah kebaikan, dan selalu menjadi peringatan baginya untuk memeperbaiki jalan hidupnya.
"Lagu Panggilan Jihad.mp3"
Sabtu, 20 November 2010
Minggu, 07 November 2010
Obati Setres Dengan Mengingat Allah
"Sesungguhnya mengingat ALLAH itu menenangkan hati", demikian firman-Nya dalam kitab suci Al-Quran. Dengan banyak mengingat ALLAH, hati akan menjadi tenang dan kita pelan-pelan akan dapat mengendalikan stress
Orang-orang yang hatinya tenang akan selalu menahan diri dari sikap mencari masalah. Dia akan selalu memandang permasalahan hidup secara positif, realistis dengan kemampuan diri terbuka dan hidupnya teratur sebagaimana yang sudah menjadi sunnatullah.
Adapun solusi yang ditawarkan Islam adalah dzikrullah atau ingat kepada Allah swt. Sesungguhnya mengingat Allah swt. itu menenangkan hati. Demikian firman-Nya dalam kitab suci Al-Qur'an dalam surat Ar-Rad Ayat 28 yang artinya: “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.
Dengan banyak mengingat Allah, hati akan menjadi tenang dan kita pelan-pelan akan dapat mengendalikan stres.” Kondisi zaman yang serba sulit seperti sekarang ini membuat banyak orang di Indonesia terjangkit penyakit stres. Karena itu jangan heran, jika kita akan menemukan angka peningkatan orang-orang yang mengalami gangguan jiwa. Sesungguhnya, stres tidak hanya disebabkan oleh peristiwa buruk. Semua perubahan yang berhubungan dengan fisik dan psikis seseorang dapat menyebabkan stres.
Dzikrullah bukan hanya sebatas melafalkan tasbih, tahmid, takbir, tahlil dan kalimat-kalimat suci lainnya. Dalam arti yang lebih luas, segala amal perbuatan yang menghadirkan Allah swt. yaitu minimal diawali dengan basmallah dan diakhiri dengan hamdallah, termasuk mengingat Allah swt. Makin tinggi intensitas perbuatan itu makin tenanglah hati. Dengan demikian bagi seorang mukmin, stres sama halnya memberi peluang untuk makin mendekatkan diri kepada Allah swt. Yang perlu diingat, jati diri seorang mukmin yaitu apabila mendapat sesuatu yang menyenangkan hati dia bersyukur kepada Allah. Sebaliknya apabila mendapat sesuatu yang tidak menyenangkan hati, akan ikhlas menerimanya. Itulah yang melahirkan ketenangan dan ketentraman hati.
Tekanan hidup memang tidak akan pernah berhenti. Kualitas pribadi seseorang akan tampak ketika dia menghadapi permasalahan. Keimanan kepada Allah merupakan faktor utama yang membuat kita sehat.
Cobalah kita bertanya dalam hati kita masing-masing, mengapa Rasulullah tidak pernah sakit seumur hidupnya? Karena Rasulullah tidak pernah mengalami stres berat. Mengapa Rasulullah tidak pernah stres berat? Karena hati Rasulullah senantiasa tenang. Mengapa Rasulullah selalu diberi ketenangan hati? Karena Rasulullah selalu mengingat Allah di sepanjang kehidupannya. Berserah pada kehendak Allah adalah sikap dasar dalam menghadapi segala permasalahan.
Orang-orang yang hatinya tenang akan selalu menahan diri dari sikap mencari masalah. Dia akan selalu memandang permasalahan hidup secara positif, realistis dengan kemampuan diri terbuka dan hidupnya teratur sebagaimana yang sudah menjadi sunnatullah.
Adapun solusi yang ditawarkan Islam adalah dzikrullah atau ingat kepada Allah swt. Sesungguhnya mengingat Allah swt. itu menenangkan hati. Demikian firman-Nya dalam kitab suci Al-Qur'an dalam surat Ar-Rad Ayat 28 yang artinya: “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.
Dengan banyak mengingat Allah, hati akan menjadi tenang dan kita pelan-pelan akan dapat mengendalikan stres.” Kondisi zaman yang serba sulit seperti sekarang ini membuat banyak orang di Indonesia terjangkit penyakit stres. Karena itu jangan heran, jika kita akan menemukan angka peningkatan orang-orang yang mengalami gangguan jiwa. Sesungguhnya, stres tidak hanya disebabkan oleh peristiwa buruk. Semua perubahan yang berhubungan dengan fisik dan psikis seseorang dapat menyebabkan stres.
Dzikrullah bukan hanya sebatas melafalkan tasbih, tahmid, takbir, tahlil dan kalimat-kalimat suci lainnya. Dalam arti yang lebih luas, segala amal perbuatan yang menghadirkan Allah swt. yaitu minimal diawali dengan basmallah dan diakhiri dengan hamdallah, termasuk mengingat Allah swt. Makin tinggi intensitas perbuatan itu makin tenanglah hati. Dengan demikian bagi seorang mukmin, stres sama halnya memberi peluang untuk makin mendekatkan diri kepada Allah swt. Yang perlu diingat, jati diri seorang mukmin yaitu apabila mendapat sesuatu yang menyenangkan hati dia bersyukur kepada Allah. Sebaliknya apabila mendapat sesuatu yang tidak menyenangkan hati, akan ikhlas menerimanya. Itulah yang melahirkan ketenangan dan ketentraman hati.
Tekanan hidup memang tidak akan pernah berhenti. Kualitas pribadi seseorang akan tampak ketika dia menghadapi permasalahan. Keimanan kepada Allah merupakan faktor utama yang membuat kita sehat.
Cobalah kita bertanya dalam hati kita masing-masing, mengapa Rasulullah tidak pernah sakit seumur hidupnya? Karena Rasulullah tidak pernah mengalami stres berat. Mengapa Rasulullah tidak pernah stres berat? Karena hati Rasulullah senantiasa tenang. Mengapa Rasulullah selalu diberi ketenangan hati? Karena Rasulullah selalu mengingat Allah di sepanjang kehidupannya. Berserah pada kehendak Allah adalah sikap dasar dalam menghadapi segala permasalahan.
Label:
Mauidhoh Hasanah
Sabtu, 06 November 2010
Puasa Arafah
Dalil Puasa Arafah : “(Puasa Arafah) menghapus dosa-dosa setahun yang lalu dan yang akan datang.” (HR. Muslim)
berkata Al-Maawardiy dalam Al-Haawiy bahwasannya hadits ini mempunyai dua penafsiran. Pertama, Allah ta’ala mengampuni dosa-dosanya selama dua tahun; Kedua, Allah ta’ala menjaganya untuk tidak berbuat dosa selama dua tahun. As-Sarkhaasiy berkata : ‘Adapun tahun pertama, maka dosa-dosanya akan diampuni’. Ia melanjutkan : ‘Para ulama berbeda pendapat mengenai makna penghapusan dosa di tahun selanjutnya (tahun depan). Sebagian mereka mengatakan, maknanya adalah bila seseorang melakukan maksiat pada tahun itu, Allah ta’ala akan menjadikan puasa di hari ‘Arafah yang ia lakukan di tahun lalu sebagai penghapus, sebagaimana ia menjadi penghapus dosa di tahun sebelumnya. Sebagian ulama lain mengatakan bahwa maknanya adalah Allah ta’ala menjaganya dari melakukan dosa di tahun depan” [Al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab, 6/381].
Ash-Shan’aniy rahimahullah berkata : “Sulit diterima penghapusan dosa yang belum terjadi, yaitu dosa tahun yang akan datang. Pendapat itu dibantah dengan alasan bahwa yang dimaksudkan adalah bahwa ia diberi taufiq pada tahun yang akan datang untuk tidak melakukan dosa. Hanya saja itu dinamai penghapusan untuk penyesuaian dengan istilah tahun lalu. Atau bahwa jika dia melakukan dosa tahun yang akan datang, maka ia diveri taufiq untuk melakukan sesuatu yang akan menghapuskannya” [Subulus-Salaam, 2/461].
An-Nawawiy rahimahullah berkata : “Aku katakan : hadits-hadits ini mempunyai dua penafsiran : Pertama, menghapus dosa-dosa kecil dengan syarat ia tidak melakukan dosa besar. Jika ada dosa besar, maka tidak akan menghapus apapun, baik dosa besar ataupun dosa kecil. Kedua, - dan ini adalah pendapat yang lebih shahih/benar lagi terpilih – ia menghapus setiap dosa kecil. Jadi pengetiannya adalah (Allah) mengampuni semua dosanya, kecuali dosa besar. Telah berkata Al-Qaadliy ‘Iyaadl rahimahullahu ta’ala : ‘Apa yang disebutkan dalam hadits-hadits ini berbicara tentang pengampunan terhadap dosa-dosa kecil, selain dosa besar. Inilah madzhab Ahlus-Sunnah, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan taubat atau rahmat Allah ta’ala” [Al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab, 6/382].
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah ada hari yang amal shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari hari-hari tersebut (yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah).” Para sahabat pun bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah jihad di jalan Allah tidak lebih utama?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tidaklah jihad lebih utama (dari beramal di hari-hari tersebut), kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan keduanya (karena mati syahid).” (HR. Al-Bukhari)
Disunnahkannya puasa ‘Arafah ini khusus bagi mereka yang tidak sedang melakukan wuquf di ‘Arafah. Adapun yang sedang wuquf di ‘Arafah, maka tidak disunnahkan. Dari Abu Najiih ia berkata : Ibnu ‘Umar pernah ditanya tentang puasa ‘Arafah, lalu ia menjawab : “Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak berpuasa, bersama Abu Bakar dan ia tidak berpuasa, bersama ‘Umar dan ia tidak berpuasa, juga bersama ‘Utsmaan dan ia tidak berpuasa. Adapun aku tidak berpuasa, tidak memerintahkannya, dan tidak pula melarangnya” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 751, Ahmad 2/47 & 50, Ad-Daarimiy no. 1772, Abu Ya’laa no. 5595, Ibnu Hibbaan no. 3604, dan Al-Baghawiy no. 1792; shahih].
Dari Ummul-Fadhl binti Al-Haarits : Bahwasannya orang-orang berdebat di sisinya pada hari ‘Arafah tentang puasa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka berkata : “Beliau berpuasa”. Sebagian lain berkata : “Beliau tidak berpuasa”. Lalu aku (Ummul-Fadhl) mengirimkan pada beliau satu wadah yang berisi susu ketika beliau sedang wuquf di atas ontanya. Maka, beliau meminumnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy no. 1988 dan Muslim no. 1123].
Dari Sa’iid bin Jubair, ia berkata : “Aku mendatangi Ibnu ‘Abbaas di ‘Arafah yang waktu itu sedang makan buah delima. Lalu ia berkata : ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berbuka di ‘Arafah. Ummul-Fadhl pernah mengirim susu, lalu beliau meminumnya” [Diriwayatkan oleh An-Nasa’iy dalam Al-Kubraa no. 2828 dengan sanad shahih].
At-Tirmidziy rahimahullah berkata : “Para ulama menyenangi puasa di hari ‘Arafah, kecuali jika berada di ‘Arafah (melaksanakan wuquf haji)” [Sunan At-Tirmidziy, 2/116].
Pada sepuluh hari yang pertama ini, kita juga disyariatkan untuk banyak berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik itu berupa ucapan takbir, tahmid, maupun tahlil. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan supaya mereka berdzikir menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Diterangkan oleh para ulama bahwa hari-hari yang ditentukan pada ayat tersebut adalah sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah. Maka hadits dan ayat tadi menunjukkan keutamaan hari-hari tersebut dan betapa besarnya rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala masih memberikan kesempatan bagi orang yang belum mampu menjalankan ibadah haji untuk mendapatkan keutamaan yang besar pula, yaitu beramal shalih pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Sehingga sudah semestinya kaum muslimin memanfaatkan sepuluh hari pertama ini dengan berbagai amalan ibadah, seperti berdoa, dzikir, sedekah, dan sebagainya. Termasuk amal ibadah yang disyariatkan untuk dikerjakan pada hari-hari tersebut adalah puasa. Apalagi ketika menjumpai hari Arafah, yaitu hari kesembilan di bulan Dzulhijjah, sangat ditekankan bagi kaum muslimin untuk berpuasa yang dikenal dengan istilah puasa Arafah, kecuali bagi jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “(Puasa Arafah) menghapus dosa-dosa setahun yang lalu dan yang akan datang.” (HR. Muslim)
Adapun bagi para jamaah haji, mereka tidak diperbolehkan untuk berpuasa, karena pada hari itu mereka harus melakukan wukuf. Karena mereka memerlukan cukup kekuatan untuk memperbanyak dzikir dan doa pada saat wukuf di Arafah. Sehingga pada hari tersebut kita semua berharap untuk mendapatkan keutamaan yang sangat besar serta ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa hari itu adalah hari pengampunan dosa-dosa dan hari dibebaskannya hamba-hamba yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki dari api neraka. Sebagaimana dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada hari yang Allah membebaskan hamba-hamba dari api neraka, lebih banyak daripada di hari Arafah.” (HR. Muslim)
Pada bulan Dzulhijjah juga ada hari yang sangat istimewa yang dikenal dengan istilah hari nahr. Yaitu hari kesepuluh di bulan tersebut, di saat kaum muslimin merayakan Idul Adha dan menjalankan shalat Id serta memulai ibadah penyembelihan qurbannya, sementara para jamaah haji menyempurnakan amalan hajinya. Begitu pula hari-hari yang datang setelahnya, yang dikenal dengan istilah hari tasyriq, yaitu hari yang kesebelas, keduabelas, dan ketigabelas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkan hari-hari tersebut sebagai hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir. Dan hari-hari itulah yang menurut keterangan para ulama adalah hari yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (Al-Baqarah: 203)
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang hari-hari tersebut: “Hari-hari Mina (hari nahr dan tasyriq) adalah hari-hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muslim)
berkata Al-Maawardiy dalam Al-Haawiy bahwasannya hadits ini mempunyai dua penafsiran. Pertama, Allah ta’ala mengampuni dosa-dosanya selama dua tahun; Kedua, Allah ta’ala menjaganya untuk tidak berbuat dosa selama dua tahun. As-Sarkhaasiy berkata : ‘Adapun tahun pertama, maka dosa-dosanya akan diampuni’. Ia melanjutkan : ‘Para ulama berbeda pendapat mengenai makna penghapusan dosa di tahun selanjutnya (tahun depan). Sebagian mereka mengatakan, maknanya adalah bila seseorang melakukan maksiat pada tahun itu, Allah ta’ala akan menjadikan puasa di hari ‘Arafah yang ia lakukan di tahun lalu sebagai penghapus, sebagaimana ia menjadi penghapus dosa di tahun sebelumnya. Sebagian ulama lain mengatakan bahwa maknanya adalah Allah ta’ala menjaganya dari melakukan dosa di tahun depan” [Al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab, 6/381].
Ash-Shan’aniy rahimahullah berkata : “Sulit diterima penghapusan dosa yang belum terjadi, yaitu dosa tahun yang akan datang. Pendapat itu dibantah dengan alasan bahwa yang dimaksudkan adalah bahwa ia diberi taufiq pada tahun yang akan datang untuk tidak melakukan dosa. Hanya saja itu dinamai penghapusan untuk penyesuaian dengan istilah tahun lalu. Atau bahwa jika dia melakukan dosa tahun yang akan datang, maka ia diveri taufiq untuk melakukan sesuatu yang akan menghapuskannya” [Subulus-Salaam, 2/461].
An-Nawawiy rahimahullah berkata : “Aku katakan : hadits-hadits ini mempunyai dua penafsiran : Pertama, menghapus dosa-dosa kecil dengan syarat ia tidak melakukan dosa besar. Jika ada dosa besar, maka tidak akan menghapus apapun, baik dosa besar ataupun dosa kecil. Kedua, - dan ini adalah pendapat yang lebih shahih/benar lagi terpilih – ia menghapus setiap dosa kecil. Jadi pengetiannya adalah (Allah) mengampuni semua dosanya, kecuali dosa besar. Telah berkata Al-Qaadliy ‘Iyaadl rahimahullahu ta’ala : ‘Apa yang disebutkan dalam hadits-hadits ini berbicara tentang pengampunan terhadap dosa-dosa kecil, selain dosa besar. Inilah madzhab Ahlus-Sunnah, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan taubat atau rahmat Allah ta’ala” [Al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab, 6/382].
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah ada hari yang amal shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari hari-hari tersebut (yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah).” Para sahabat pun bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah jihad di jalan Allah tidak lebih utama?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tidaklah jihad lebih utama (dari beramal di hari-hari tersebut), kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan keduanya (karena mati syahid).” (HR. Al-Bukhari)
Disunnahkannya puasa ‘Arafah ini khusus bagi mereka yang tidak sedang melakukan wuquf di ‘Arafah. Adapun yang sedang wuquf di ‘Arafah, maka tidak disunnahkan. Dari Abu Najiih ia berkata : Ibnu ‘Umar pernah ditanya tentang puasa ‘Arafah, lalu ia menjawab : “Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak berpuasa, bersama Abu Bakar dan ia tidak berpuasa, bersama ‘Umar dan ia tidak berpuasa, juga bersama ‘Utsmaan dan ia tidak berpuasa. Adapun aku tidak berpuasa, tidak memerintahkannya, dan tidak pula melarangnya” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 751, Ahmad 2/47 & 50, Ad-Daarimiy no. 1772, Abu Ya’laa no. 5595, Ibnu Hibbaan no. 3604, dan Al-Baghawiy no. 1792; shahih].
Dari Ummul-Fadhl binti Al-Haarits : Bahwasannya orang-orang berdebat di sisinya pada hari ‘Arafah tentang puasa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka berkata : “Beliau berpuasa”. Sebagian lain berkata : “Beliau tidak berpuasa”. Lalu aku (Ummul-Fadhl) mengirimkan pada beliau satu wadah yang berisi susu ketika beliau sedang wuquf di atas ontanya. Maka, beliau meminumnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy no. 1988 dan Muslim no. 1123].
Dari Sa’iid bin Jubair, ia berkata : “Aku mendatangi Ibnu ‘Abbaas di ‘Arafah yang waktu itu sedang makan buah delima. Lalu ia berkata : ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berbuka di ‘Arafah. Ummul-Fadhl pernah mengirim susu, lalu beliau meminumnya” [Diriwayatkan oleh An-Nasa’iy dalam Al-Kubraa no. 2828 dengan sanad shahih].
At-Tirmidziy rahimahullah berkata : “Para ulama menyenangi puasa di hari ‘Arafah, kecuali jika berada di ‘Arafah (melaksanakan wuquf haji)” [Sunan At-Tirmidziy, 2/116].
Pada sepuluh hari yang pertama ini, kita juga disyariatkan untuk banyak berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik itu berupa ucapan takbir, tahmid, maupun tahlil. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan supaya mereka berdzikir menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Diterangkan oleh para ulama bahwa hari-hari yang ditentukan pada ayat tersebut adalah sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah. Maka hadits dan ayat tadi menunjukkan keutamaan hari-hari tersebut dan betapa besarnya rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala masih memberikan kesempatan bagi orang yang belum mampu menjalankan ibadah haji untuk mendapatkan keutamaan yang besar pula, yaitu beramal shalih pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Sehingga sudah semestinya kaum muslimin memanfaatkan sepuluh hari pertama ini dengan berbagai amalan ibadah, seperti berdoa, dzikir, sedekah, dan sebagainya. Termasuk amal ibadah yang disyariatkan untuk dikerjakan pada hari-hari tersebut adalah puasa. Apalagi ketika menjumpai hari Arafah, yaitu hari kesembilan di bulan Dzulhijjah, sangat ditekankan bagi kaum muslimin untuk berpuasa yang dikenal dengan istilah puasa Arafah, kecuali bagi jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “(Puasa Arafah) menghapus dosa-dosa setahun yang lalu dan yang akan datang.” (HR. Muslim)
Adapun bagi para jamaah haji, mereka tidak diperbolehkan untuk berpuasa, karena pada hari itu mereka harus melakukan wukuf. Karena mereka memerlukan cukup kekuatan untuk memperbanyak dzikir dan doa pada saat wukuf di Arafah. Sehingga pada hari tersebut kita semua berharap untuk mendapatkan keutamaan yang sangat besar serta ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa hari itu adalah hari pengampunan dosa-dosa dan hari dibebaskannya hamba-hamba yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki dari api neraka. Sebagaimana dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada hari yang Allah membebaskan hamba-hamba dari api neraka, lebih banyak daripada di hari Arafah.” (HR. Muslim)
Pada bulan Dzulhijjah juga ada hari yang sangat istimewa yang dikenal dengan istilah hari nahr. Yaitu hari kesepuluh di bulan tersebut, di saat kaum muslimin merayakan Idul Adha dan menjalankan shalat Id serta memulai ibadah penyembelihan qurbannya, sementara para jamaah haji menyempurnakan amalan hajinya. Begitu pula hari-hari yang datang setelahnya, yang dikenal dengan istilah hari tasyriq, yaitu hari yang kesebelas, keduabelas, dan ketigabelas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkan hari-hari tersebut sebagai hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir. Dan hari-hari itulah yang menurut keterangan para ulama adalah hari yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (Al-Baqarah: 203)
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang hari-hari tersebut: “Hari-hari Mina (hari nahr dan tasyriq) adalah hari-hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muslim)
Label:
Mauidhoh Hasanah
Rabu, 03 November 2010
Syaikh Abdul Qadir Al Jailani
Beliau adalah seorang ulama besar sehingga suatu kewajaran jika sekarang ini banyak kaum muslimin menyanjungnya dan mencintainya.Sebagian kaum muslimin yang menjadikan Syaikh Abdul Qadir Al Jailani sebagai wasilah (perantara) dalam do'a mereka. Karena tawasul adalah salah satu sunah Nabi SAW….sebagaimana Nabi Adam bertawasul dgn Nabi Muhammad ((Dikeluarkan dari Thabrani dalam Jami'ushaghir dan juga Hakim dan Abu Nu'aim dan Baihaqi keduanya dalam dalam kitab ad-dalail).)
Syaikh Abdul Qadir Al Jailani adalah seorang 'alim di Baghdad yang lahir pada tahun 490/471 H di kota Jailan atau disebut juga Kailan. Sehingga di akhir nama beliau ditambahkan kata Al Jailani atau Al Kailani atau juga Al Jiliy.
Pada usia yang masih muda beliau telah merantau ke Baghdad dan meninggalkan tanah kelahirannya. Di sana beliau belajar kepada beberapa orang ulama seperti Ibnu Aqil, Abul Khatthath, Abul Husein Al Farra' dan juga Abu Sa'ad Al Mukharrimi sehingga mampu menguasai ilmu-ilmu ushul dan juga perbedaan-perbedaan pendapat para ulama.
Beliau berdakwah lebih dari 25 tahun seorang diri, meninggalkan kampung halaman, berjalan dari kampung ke kampung, melintasi hutan, gurun pasir, sungai , menjumpai umat…mendakwahkan kalimat iman…. (lihat manaqib beliau) dalam perjalanan dakwah belaiu inilah banyak karamah2 yang diceritakan dalam kitab manaqib yang ditulis oleh murid murid belaiu yang terpercaya.
Suatu ketika Abu Sa'ad Al Mukharrimi membangun sekolah kecil di sebuah daerah yang bernama Babul Azaj dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Syaikh Abdul Qadir (setelah beliau kembali dari dakwah selama 25 tahun tsb). Beliau mengelola sekolah ini dengan sungguh-sungguh. Bermukim di sana sambil memeberikan nasehat kepada orang-orang yang ada di sana, sampai beliau meninggal dunia di daerah tersebut.
Banyak sudah orang yang bertaubat demi mendengar nasihat beliau. Banyak orang yang bersimpati kepada beliau, lalu datang ke sekolah beliau. Sehingga sekolah ini tidak kuat menampungnya. Maka diadakan perluasan.
Imam Adz Dzahabi dalam menyebutkan biografi Syaikh Abdul Qadir Al Jailani dalam Siyar A'lamin Nubala, menukilkan perkataan Syaikh sebagai berikut, "Lebih dari lima ratus orang masuk Islam lewat tanganku, dan lebih dari seratus ribu orang telah bertaubat."
Murid-murid beliau banyak yang menjadi ulama terkenal, seperti Al Hafidz Abdul Ghani yang menyusun Umdatul Ahkam Fi Kalami Khairil Anam. Ibnu Qudamah penyusun kitab fiqh terkenal Al Mughni.
Kefahaman beliau sangat tinggi dalam ilmu agama. Risau dan fikir beliau untuk ummat yang sangat mendalam. membuat beliau sanggup mengorbankan harta dan dirinya untuk mendakwahkan agama Allah.
Karamah – karamah yang Allah berikan pada syaikh abdul kadir, seperti kisah karamahnya beliau ketika diganggu oleh iblis, beliau terbang didepan murid2nya, menghidupkan orang mati didepan 3 pendeta nasrani shg tiga pendeta ini masuk Islam Beliau memanggil burung yang sudah ia masak dan ia makan , dan burung itu hidup kembali. Beliau memnaggil burung tersebut dgn membaca ayat tentang Nabi Ibrahim memanggil kembali burung yang sudah Nabi Ibrahim potong2 dan diletakan di atas gunung-gunung. Banyak sekali karamah2 yang Allah berikan padanya. Dan itu adalah mungkin dan tidak mustahil karena Allah maha kuasa dan maha berkehendak. sebagaimana firman Allah swt dalam hadits Qudsiy "Barangsiapa memusuhi wali Ku maka Ku umumkan perang padanya, tiadalah hamba hamba Ku mendekat pada Ku dengan hal hal yg telah kuwajibkan, dan hamba hamba Ku tak henti hentinya pula mendekat pada Ku dengan hal hal yg sunnah hingga Aku mencintainya, Jika Aku mencintainya maka aku menjadi telinganya yg ia gunakan untuk mendengar, aku menjadi pandangannya yg ia gunakan untuk melihat, aku menjadi tangannya yg ia gunakan untuk melawan, aku menjadi kakinya yg ia gunakan untuk melangkah, Jika ia meminta pada Ku niscaya kuberi apa yg ia minta, dan jika ia mohon perlindungan pada Ku niscaya kuberi padanya perlindungan" (Shahih Bukhari Bab Arriqaaq/Tawadhu)
Beliau Wafat pada hari Sabtu malam, setelah maghrib, pada tanggal 9 Rabi'ul Akhir tahun 561 H di daerah Babul Azaj.
Pendapat Para Ulama tentang Beliau
Ketika ditanya tentang Syaikh Abdul Qadir Al jailani, Ibnu Qudamah menjawab, "Kami sempat berjumpa dengan beliau di akhir masa kehidupannya. Beliau menempatkan kami di sekolahnya. Beliau sangat perhatian kepada kami. Kadang beliau mengutus putra beliau Yahya untuk menyalakan lampu buat kami. Terkadang beliau juga mengirimkan makanan buat kami. Beliau senantiasa menjadi imam dalam shalat fardhu."
Ibnu Rajab di antaranya mengatakan, "Syaikh Abdul Qadir Al Jailani adalah seorang yang diagungkan pada masanya. Diagungkan oleh banyak para syaikh, baik ulama dan para ahli zuhud. Beliau memiliki banyak keutamaan dan karamah.
Ibnu Rajab juga berkata, "Syaikh Abdul Qadir Al Jailani memiliki pendapat yang bagus dalam masalah tauhid, sifat-sifat Alloh Subhanahu wa Ta'ala, takdir, dan ilmu-ilmu ma'rifat yang sesuai dengan sunnah. Beliau memiliki kitab Al Ghunyah Li Thalibi Thariqil Haq, kitab yang terkenal. Beliau juga mempunyai kitab Futuhul Ghaib. Murid-muridnya mengumpulkan perkara-perkara yang banyak berkaitan dengan nasehat dari majelis-majelis beliau. Dalam masalah-masalah sifat, takdir dan lainnya, ia berpegang pada sunnah. "
Imam Adz Dzahabi mengatakan, "intinya Syaikh Abdul Qadir Al Jailani memiliki kedudukan yang agung".
Imam Adz Dzahabi juga berkata, "Tidak ada seorangpun para ulama besar yang riwayat hidup dan karamahnya lebih banyak kisah hikayat, selain Syaikh Abdul Qadir Al Jailani"
Syaikh Abdul Qadir Al Jailani adalah seorang 'alim di Baghdad yang lahir pada tahun 490/471 H di kota Jailan atau disebut juga Kailan. Sehingga di akhir nama beliau ditambahkan kata Al Jailani atau Al Kailani atau juga Al Jiliy.
Pada usia yang masih muda beliau telah merantau ke Baghdad dan meninggalkan tanah kelahirannya. Di sana beliau belajar kepada beberapa orang ulama seperti Ibnu Aqil, Abul Khatthath, Abul Husein Al Farra' dan juga Abu Sa'ad Al Mukharrimi sehingga mampu menguasai ilmu-ilmu ushul dan juga perbedaan-perbedaan pendapat para ulama.
Beliau berdakwah lebih dari 25 tahun seorang diri, meninggalkan kampung halaman, berjalan dari kampung ke kampung, melintasi hutan, gurun pasir, sungai , menjumpai umat…mendakwahkan kalimat iman…. (lihat manaqib beliau) dalam perjalanan dakwah belaiu inilah banyak karamah2 yang diceritakan dalam kitab manaqib yang ditulis oleh murid murid belaiu yang terpercaya.
Suatu ketika Abu Sa'ad Al Mukharrimi membangun sekolah kecil di sebuah daerah yang bernama Babul Azaj dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Syaikh Abdul Qadir (setelah beliau kembali dari dakwah selama 25 tahun tsb). Beliau mengelola sekolah ini dengan sungguh-sungguh. Bermukim di sana sambil memeberikan nasehat kepada orang-orang yang ada di sana, sampai beliau meninggal dunia di daerah tersebut.
Banyak sudah orang yang bertaubat demi mendengar nasihat beliau. Banyak orang yang bersimpati kepada beliau, lalu datang ke sekolah beliau. Sehingga sekolah ini tidak kuat menampungnya. Maka diadakan perluasan.
Imam Adz Dzahabi dalam menyebutkan biografi Syaikh Abdul Qadir Al Jailani dalam Siyar A'lamin Nubala, menukilkan perkataan Syaikh sebagai berikut, "Lebih dari lima ratus orang masuk Islam lewat tanganku, dan lebih dari seratus ribu orang telah bertaubat."
Murid-murid beliau banyak yang menjadi ulama terkenal, seperti Al Hafidz Abdul Ghani yang menyusun Umdatul Ahkam Fi Kalami Khairil Anam. Ibnu Qudamah penyusun kitab fiqh terkenal Al Mughni.
Kefahaman beliau sangat tinggi dalam ilmu agama. Risau dan fikir beliau untuk ummat yang sangat mendalam. membuat beliau sanggup mengorbankan harta dan dirinya untuk mendakwahkan agama Allah.
Karamah – karamah yang Allah berikan pada syaikh abdul kadir, seperti kisah karamahnya beliau ketika diganggu oleh iblis, beliau terbang didepan murid2nya, menghidupkan orang mati didepan 3 pendeta nasrani shg tiga pendeta ini masuk Islam Beliau memanggil burung yang sudah ia masak dan ia makan , dan burung itu hidup kembali. Beliau memnaggil burung tersebut dgn membaca ayat tentang Nabi Ibrahim memanggil kembali burung yang sudah Nabi Ibrahim potong2 dan diletakan di atas gunung-gunung. Banyak sekali karamah2 yang Allah berikan padanya. Dan itu adalah mungkin dan tidak mustahil karena Allah maha kuasa dan maha berkehendak. sebagaimana firman Allah swt dalam hadits Qudsiy "Barangsiapa memusuhi wali Ku maka Ku umumkan perang padanya, tiadalah hamba hamba Ku mendekat pada Ku dengan hal hal yg telah kuwajibkan, dan hamba hamba Ku tak henti hentinya pula mendekat pada Ku dengan hal hal yg sunnah hingga Aku mencintainya, Jika Aku mencintainya maka aku menjadi telinganya yg ia gunakan untuk mendengar, aku menjadi pandangannya yg ia gunakan untuk melihat, aku menjadi tangannya yg ia gunakan untuk melawan, aku menjadi kakinya yg ia gunakan untuk melangkah, Jika ia meminta pada Ku niscaya kuberi apa yg ia minta, dan jika ia mohon perlindungan pada Ku niscaya kuberi padanya perlindungan" (Shahih Bukhari Bab Arriqaaq/Tawadhu)
Beliau Wafat pada hari Sabtu malam, setelah maghrib, pada tanggal 9 Rabi'ul Akhir tahun 561 H di daerah Babul Azaj.
Pendapat Para Ulama tentang Beliau
Ketika ditanya tentang Syaikh Abdul Qadir Al jailani, Ibnu Qudamah menjawab, "Kami sempat berjumpa dengan beliau di akhir masa kehidupannya. Beliau menempatkan kami di sekolahnya. Beliau sangat perhatian kepada kami. Kadang beliau mengutus putra beliau Yahya untuk menyalakan lampu buat kami. Terkadang beliau juga mengirimkan makanan buat kami. Beliau senantiasa menjadi imam dalam shalat fardhu."
Ibnu Rajab di antaranya mengatakan, "Syaikh Abdul Qadir Al Jailani adalah seorang yang diagungkan pada masanya. Diagungkan oleh banyak para syaikh, baik ulama dan para ahli zuhud. Beliau memiliki banyak keutamaan dan karamah.
Ibnu Rajab juga berkata, "Syaikh Abdul Qadir Al Jailani memiliki pendapat yang bagus dalam masalah tauhid, sifat-sifat Alloh Subhanahu wa Ta'ala, takdir, dan ilmu-ilmu ma'rifat yang sesuai dengan sunnah. Beliau memiliki kitab Al Ghunyah Li Thalibi Thariqil Haq, kitab yang terkenal. Beliau juga mempunyai kitab Futuhul Ghaib. Murid-muridnya mengumpulkan perkara-perkara yang banyak berkaitan dengan nasehat dari majelis-majelis beliau. Dalam masalah-masalah sifat, takdir dan lainnya, ia berpegang pada sunnah. "
Imam Adz Dzahabi mengatakan, "intinya Syaikh Abdul Qadir Al Jailani memiliki kedudukan yang agung".
Imam Adz Dzahabi juga berkata, "Tidak ada seorangpun para ulama besar yang riwayat hidup dan karamahnya lebih banyak kisah hikayat, selain Syaikh Abdul Qadir Al Jailani"
Label:
TOKOH ISLAM
Minggu, 24 Oktober 2010
Tata Cara Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah:
dua sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi dalam shalatnya karena lupa
Penyebabnya ada tiga: menambahkan sesuatu (az-ziyaadah), menghilangkan sesuatu (an-naqsh), dan dalam keadaan ragu-garu
I. MENAMBAHKAN SESUATU (Az-Ziyaadah)
Jika seseorang shalat menambahkan sesuatu dengan sengaja dalam berdiri, duduk, ruku, atau sujud, maka shalatnya batal. Namun jika ia melakukannya karena lupa dan tidak ingat atas penambahan tersebut sampai ia menyelesaikan-nya, maka tidak ada sesuatu atasnya kecuali sujud sahwi dan shalatnya menjadi benar. Namun jika ia mengingatnya ketika sedang melakukan penambah-an tersebut, maka wajib baginya untuk me-ninggalkan (membatalkan) penambahan tersebut kemudian melakukan sujud sahwi (yakni di akhir shalat) dan shalatnya menjadi benar. Contohnya seseorang yang shalat zhuhur lima raka’at, tetapi ia tidak mengingat bahwa ia telah menambah (raka’at) kecuali ketika (ia dalam keadaan) tasyahud. Maka ia harus menyelesaikan tasyahud tersebut lalu melakukan salam kemudian sujud sahwi lalu melakukan salam lagi. Namun jika ia tidak mengingat penambahan tersebut kecuali setelah salam, maka ia harus melakukan sujud sahwi kemian melakukan salam lagi (ketika ia ingat setelah melakukan salam setelah shalat). Dan jika ia mengingat penambahan tersebut pada saat ia berdiri pada saat raka’at kelima, maka ia harus duduk kemudian tasyahud dan salam, kemudian sujud sahwi lalu salam lagi.
SALAM SEBELUM SHALAT SEMPURNA
Salam sebelum shalat sempurna adalah penambahan di dalam shalat. Maka barangsiapa yang salam sebelum menyempurnakan shalat secara sengaja, maka shalatnya batal. Namun jika hal tersebut dilakukan karena lupa atau ia tidak ingat sampai waktu yang lama maka ia harus mengulangi shalatnya kembali. Jika ia mengingatnya sesaat kemudian, misalnya setelah dua atau tiga menit kemudian, maka ia harus menyempurnakan shalatnya lalu salam dan kemudian sujud shawi dan melakukan salam lagi.
II. PENGURANGAN (An-Naqsh)
1). Pengurangan rukun shalat: Jika seseorang mengurangi salah satu rukun dalam shalatnya seperti takbir awal (takbiratul ihram), maka tidak ada shalat baginya. Baik dilakukan dengan sengaja atau lupa, karena sesungguhnya shalatnya belum didirikan.
Dan jika yang ditinggalkan itu adalah rukun shalat selain takbiratul ihram, dan ditinggalkan dengan sengaja, maka shalatnya batal. Namun jika ditinggalkan karena lupa, lalu ia meneruskan shalatnya dan mendapatinya (rukun yang ditinggal-kan tersebut) pada raka’at berikutnya, maka ia melaksanakan raka’at yang dilupakannya pada saat itu dan yang mengikutinya pada tempatnya. Jika ia belum mencapai tempatnya pada raka’at berikut-nya, maka wajib baginya untuk kembali pada rukun yang ditinggalkannya dan melakukannya dan apapun yang datang setelahnya. Dalam setiap keadaan ini, wajib baginya untuk melakukan sujud sahwi setelah salam.
Misalnya seseorang yang lupa sujud kedua pada raka’at pertama, namun mengingatkan pada saat duduk diantara dua sujud pada raka’at kedua. Maka ia harus membuang raka’at pertama dan raka’at kedua menempati tempatnya (mengganti-kan raka’at pertama), maka ia menghitungnya sebagai raka’at yang pertama dan menyempurnakan shalatnya berdasarkan hal tersebut. Kemudian ia salam lalu sujud sahwi dan salam lagi. Contoh lain, seseorang yang lupa sujud kedua dan duduk diantara dua sujud pada raka’at pertama. Namun ia mengingatnya setelah berdiri dari ruku’ pada raka’at kedua. Ia harus kembali duduk dan sujud, dan kemudian melanjutkan shalatnya dari situ. Kemudian ia salam, sujud sahwi dan salam.
2) Pengurangan kewajiban: Jika seseorang yang shalat meninggalkan suatu kewajiban diantara kewajiban di dalam shalat secara sengaja, maka shalatnya batal. Tetapi jika hal itu dilakukannya karena lupa dan ia mengingat-nya sebelum melanjutkan dari tempatnya pada shalat tersebut, maka ia harus melakukannya dan tidak ada sesuatu atasnya. Jika ia mengingatnya setelah melanjutkan dari tempatnya di dalam shalat, tetapi belum mencapai rukun yang mengikutinya, maka ia harus kembali (pada apa yang ditinggalkannya) dan melakukan-nya, lalu ia menyempurnakan shalatnya hingga salam, lalu sujud sahwi dan salam. Akan tetapi jika ia mengingatnya setelah mencapai rukun shalat yang mengikutinya, maka hal tersebut batal dan ia tidak boleh kembali untuk melaksanakannya. Akan tetapi setelah ia menyelesaikan shalatnya ia sujud sahwi terlebih dahulu sebelum salam.
Contohnya ketika seseorang bangkit dari sujud kedua pada raka’at kedua untuk melakukan raka’at ketiga, tertapi ia lupa melaksanakan tasyahud. Dan ia mengingatnya sebelum benar-benar berdiri untuk melaksanakan raka’at ketiga, maka ia harus kembali pada posisi duduk untuk melakukan tasyahud dan menyempurnakan shalatnya. Maka dalam hal ini tidak ada sesuatu (kewajiban) atasnya (melakukan sujud sahwi). Namun demikian, apabila ia mengingatnya setelah berdiri namun sebelum tegak, maka ia harus kembali ke posisi duduk dan melakukan tasyahud, kemudian menyelesaikan shalatnya hingga salam, lalu sujud sahwi dan salam lagi. Jika ia mengingatnya setelah berdiri tegak, maka tasyahud tersebut batal baginya. Kemudian ia harus meneruskan dan menyempurnakan shalat-nya, lalu sujud sahwi sebelum salam.
II. RAGU-RAGU (Syak)
Ragu adalah tidak yakin terhadap dua keadaan yang timbul, dan keraguan tidak diperhitungkan dalam perkara ibadah dalam tiga hal: 1) Jika hal tersebut hanya merupakan hayalan seseorang yang bukan merupakan kenyataan seperti was-was. 2) Jika hal tersebut muncul secara terus-menerus pada seseorang bahwa ia tidak melakukan suatu ibadah kecuali bahwa ia meragukannya. 3. Jika hal tersebut muncul setelah me-nyempurnakan ibadah. Maka yang demikian tidak diperhitungkan selama ia tidak yakin atasnya, dan dalam hal ini ia harus beramal terhadap apa yang ia yakini.
Contohnya seseorang mengerjakan shalat Dzhuhur. Setelah menyelesaikan shalatnya ia ragu apakah ia shalat tiga atau empat raka’at. Dan ia tidak memperdulikan keraguan ini kecuali ia yakin bahwa ia hanya shalat tiga raka’at. Dalam hal ini ia harus menyempurnakan shalatnya hingga melakukan salam kemudian sujud sahwi dan salam,
jika keraguan tersebut segera timbul setelah shalat. Namun jika keraguan tersebut timbul setelah selang waktu yang lama, maka ia harus mengulangi shalat tersebut. Adapun keraguan diluar dari tiga keadaan ini, maka hal tersebut harus diperhitungkan. Keraguan di dalam shalat terdiri dari dua macam:
1) Salah satu dari dua hal lebih berat dalam pikirannya, maka ia bertindak atas apa yang lebih kuat baginya. Kemudian ia menyelesaikan shalatnya berdasarkan hal tersebut dan setelahnya hingga ia salam, kemudian melakukan sujud sahwi dan salam.
Contohnya, jika seseorang shalat Zhuhur dan mengalami keraguan dalam suatu raka’at apakah ini raka’at kedua atau ketiga. Namun yang paling kuat dalam pikirannya adalah raka’at ketiga, maka ia menjadikan raka’at tersebut sebagai raka’at ketiga dan menyelesaikan sesudahnya hingga ia salam, kemudian sujud sahwi lalu salam.
2) Tidak ada dari salah satu dari dua kemungkinan yang lebih condong dalam pikirannya. Yang demikian ia harus mengambil sikap terhadap apa yang telah pasti, yaitu yang jumlahkan lebih sedikit. Kemudian ia meneruskan shalat-nya dan sujud sahwi sebelum salam, lalu salam.
Contohnya jika seseorang shalat ashar dan ia ragu dalam suatu raka’at apakah ini raka’at kedua atau ketiga, yang mana tidak ada diantara keduanya yang ia condong kepadanya. Maka ia menjadikan shalatnya tersebut sebagai raka’at kedua lalu melakukan tasyahud dan bertasyahud pada dua raka’at setelahnya. Kemudian ia sujud sahwi sebelum salam, lalu salam.( Bersambung )
dua sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi dalam shalatnya karena lupa
Penyebabnya ada tiga: menambahkan sesuatu (az-ziyaadah), menghilangkan sesuatu (an-naqsh), dan dalam keadaan ragu-garu
I. MENAMBAHKAN SESUATU (Az-Ziyaadah)
Jika seseorang shalat menambahkan sesuatu dengan sengaja dalam berdiri, duduk, ruku, atau sujud, maka shalatnya batal. Namun jika ia melakukannya karena lupa dan tidak ingat atas penambahan tersebut sampai ia menyelesaikan-nya, maka tidak ada sesuatu atasnya kecuali sujud sahwi dan shalatnya menjadi benar. Namun jika ia mengingatnya ketika sedang melakukan penambah-an tersebut, maka wajib baginya untuk me-ninggalkan (membatalkan) penambahan tersebut kemudian melakukan sujud sahwi (yakni di akhir shalat) dan shalatnya menjadi benar. Contohnya seseorang yang shalat zhuhur lima raka’at, tetapi ia tidak mengingat bahwa ia telah menambah (raka’at) kecuali ketika (ia dalam keadaan) tasyahud. Maka ia harus menyelesaikan tasyahud tersebut lalu melakukan salam kemudian sujud sahwi lalu melakukan salam lagi. Namun jika ia tidak mengingat penambahan tersebut kecuali setelah salam, maka ia harus melakukan sujud sahwi kemian melakukan salam lagi (ketika ia ingat setelah melakukan salam setelah shalat). Dan jika ia mengingat penambahan tersebut pada saat ia berdiri pada saat raka’at kelima, maka ia harus duduk kemudian tasyahud dan salam, kemudian sujud sahwi lalu salam lagi.
SALAM SEBELUM SHALAT SEMPURNA
Salam sebelum shalat sempurna adalah penambahan di dalam shalat. Maka barangsiapa yang salam sebelum menyempurnakan shalat secara sengaja, maka shalatnya batal. Namun jika hal tersebut dilakukan karena lupa atau ia tidak ingat sampai waktu yang lama maka ia harus mengulangi shalatnya kembali. Jika ia mengingatnya sesaat kemudian, misalnya setelah dua atau tiga menit kemudian, maka ia harus menyempurnakan shalatnya lalu salam dan kemudian sujud shawi dan melakukan salam lagi.
II. PENGURANGAN (An-Naqsh)
1). Pengurangan rukun shalat: Jika seseorang mengurangi salah satu rukun dalam shalatnya seperti takbir awal (takbiratul ihram), maka tidak ada shalat baginya. Baik dilakukan dengan sengaja atau lupa, karena sesungguhnya shalatnya belum didirikan.
Dan jika yang ditinggalkan itu adalah rukun shalat selain takbiratul ihram, dan ditinggalkan dengan sengaja, maka shalatnya batal. Namun jika ditinggalkan karena lupa, lalu ia meneruskan shalatnya dan mendapatinya (rukun yang ditinggal-kan tersebut) pada raka’at berikutnya, maka ia melaksanakan raka’at yang dilupakannya pada saat itu dan yang mengikutinya pada tempatnya. Jika ia belum mencapai tempatnya pada raka’at berikut-nya, maka wajib baginya untuk kembali pada rukun yang ditinggalkannya dan melakukannya dan apapun yang datang setelahnya. Dalam setiap keadaan ini, wajib baginya untuk melakukan sujud sahwi setelah salam.
Misalnya seseorang yang lupa sujud kedua pada raka’at pertama, namun mengingatkan pada saat duduk diantara dua sujud pada raka’at kedua. Maka ia harus membuang raka’at pertama dan raka’at kedua menempati tempatnya (mengganti-kan raka’at pertama), maka ia menghitungnya sebagai raka’at yang pertama dan menyempurnakan shalatnya berdasarkan hal tersebut. Kemudian ia salam lalu sujud sahwi dan salam lagi. Contoh lain, seseorang yang lupa sujud kedua dan duduk diantara dua sujud pada raka’at pertama. Namun ia mengingatnya setelah berdiri dari ruku’ pada raka’at kedua. Ia harus kembali duduk dan sujud, dan kemudian melanjutkan shalatnya dari situ. Kemudian ia salam, sujud sahwi dan salam.
2) Pengurangan kewajiban: Jika seseorang yang shalat meninggalkan suatu kewajiban diantara kewajiban di dalam shalat secara sengaja, maka shalatnya batal. Tetapi jika hal itu dilakukannya karena lupa dan ia mengingat-nya sebelum melanjutkan dari tempatnya pada shalat tersebut, maka ia harus melakukannya dan tidak ada sesuatu atasnya. Jika ia mengingatnya setelah melanjutkan dari tempatnya di dalam shalat, tetapi belum mencapai rukun yang mengikutinya, maka ia harus kembali (pada apa yang ditinggalkannya) dan melakukan-nya, lalu ia menyempurnakan shalatnya hingga salam, lalu sujud sahwi dan salam. Akan tetapi jika ia mengingatnya setelah mencapai rukun shalat yang mengikutinya, maka hal tersebut batal dan ia tidak boleh kembali untuk melaksanakannya. Akan tetapi setelah ia menyelesaikan shalatnya ia sujud sahwi terlebih dahulu sebelum salam.
Contohnya ketika seseorang bangkit dari sujud kedua pada raka’at kedua untuk melakukan raka’at ketiga, tertapi ia lupa melaksanakan tasyahud. Dan ia mengingatnya sebelum benar-benar berdiri untuk melaksanakan raka’at ketiga, maka ia harus kembali pada posisi duduk untuk melakukan tasyahud dan menyempurnakan shalatnya. Maka dalam hal ini tidak ada sesuatu (kewajiban) atasnya (melakukan sujud sahwi). Namun demikian, apabila ia mengingatnya setelah berdiri namun sebelum tegak, maka ia harus kembali ke posisi duduk dan melakukan tasyahud, kemudian menyelesaikan shalatnya hingga salam, lalu sujud sahwi dan salam lagi. Jika ia mengingatnya setelah berdiri tegak, maka tasyahud tersebut batal baginya. Kemudian ia harus meneruskan dan menyempurnakan shalat-nya, lalu sujud sahwi sebelum salam.
II. RAGU-RAGU (Syak)
Ragu adalah tidak yakin terhadap dua keadaan yang timbul, dan keraguan tidak diperhitungkan dalam perkara ibadah dalam tiga hal: 1) Jika hal tersebut hanya merupakan hayalan seseorang yang bukan merupakan kenyataan seperti was-was. 2) Jika hal tersebut muncul secara terus-menerus pada seseorang bahwa ia tidak melakukan suatu ibadah kecuali bahwa ia meragukannya. 3. Jika hal tersebut muncul setelah me-nyempurnakan ibadah. Maka yang demikian tidak diperhitungkan selama ia tidak yakin atasnya, dan dalam hal ini ia harus beramal terhadap apa yang ia yakini.
Contohnya seseorang mengerjakan shalat Dzhuhur. Setelah menyelesaikan shalatnya ia ragu apakah ia shalat tiga atau empat raka’at. Dan ia tidak memperdulikan keraguan ini kecuali ia yakin bahwa ia hanya shalat tiga raka’at. Dalam hal ini ia harus menyempurnakan shalatnya hingga melakukan salam kemudian sujud sahwi dan salam,
jika keraguan tersebut segera timbul setelah shalat. Namun jika keraguan tersebut timbul setelah selang waktu yang lama, maka ia harus mengulangi shalat tersebut. Adapun keraguan diluar dari tiga keadaan ini, maka hal tersebut harus diperhitungkan. Keraguan di dalam shalat terdiri dari dua macam:
1) Salah satu dari dua hal lebih berat dalam pikirannya, maka ia bertindak atas apa yang lebih kuat baginya. Kemudian ia menyelesaikan shalatnya berdasarkan hal tersebut dan setelahnya hingga ia salam, kemudian melakukan sujud sahwi dan salam.
Contohnya, jika seseorang shalat Zhuhur dan mengalami keraguan dalam suatu raka’at apakah ini raka’at kedua atau ketiga. Namun yang paling kuat dalam pikirannya adalah raka’at ketiga, maka ia menjadikan raka’at tersebut sebagai raka’at ketiga dan menyelesaikan sesudahnya hingga ia salam, kemudian sujud sahwi lalu salam.
2) Tidak ada dari salah satu dari dua kemungkinan yang lebih condong dalam pikirannya. Yang demikian ia harus mengambil sikap terhadap apa yang telah pasti, yaitu yang jumlahkan lebih sedikit. Kemudian ia meneruskan shalat-nya dan sujud sahwi sebelum salam, lalu salam.
Contohnya jika seseorang shalat ashar dan ia ragu dalam suatu raka’at apakah ini raka’at kedua atau ketiga, yang mana tidak ada diantara keduanya yang ia condong kepadanya. Maka ia menjadikan shalatnya tersebut sebagai raka’at kedua lalu melakukan tasyahud dan bertasyahud pada dua raka’at setelahnya. Kemudian ia sujud sahwi sebelum salam, lalu salam.( Bersambung )
Label:
TUNTUNAN SHALAT
Sabtu, 23 Oktober 2010
Kehidupan Rasulullah Sebelum Diutus
Muhammad Sholallahu ‘Alaihi wa Salam dilahirkan di Makkah Al Mukarramah pada hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awwal tahun 571 M. Tahun tersebut adalah tahun ketika Abrahah Al Habsyi berusaha menghancurkan Ka’bah. Maka Allah menghancurkan Abrahah (dan tentaranya). Hal tersebut disebutkan di dalam surat Al Fiil.
Ayah beliau adalah Abdullah bin Abdil Muthallib bin Hasyim bin Abdi Manaf. Ia meninggal sebelum Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Salam dilahirkan. Oleh karena itu beliau dilahirkan dalam keadaan yatim.
Ibu beliau adalah Aminah bintu Wahb bin Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah. Setelah ibunya melahirkan, ia mengirim beliau kepada kakeknya. Ibunya memberikan kabar gembira kepada sang kakek dengan kelahiran cucunya. Maka kakeknya datang dengan menggendong-nya. Sang kakek memasuki Ka’bah bersama beliau. Kakeknya berdoa bagi beliau dan menamai beliau Muhammad.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan (aku) memberikan kabar gembira dengan seorang rasul yang datang sesudahku yang bernama Ahmad (Muhammad).” (QS. Ash Shaff: 6).
Nasab beliau dari sisi ayah adalah: Muhammad bin Abdillah bin Abdil Muthallib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai bin ghalib bin Fihr bin Malik bin AnNadhar bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nazzar bin Ma’ad bin Adnan. Adnan termasuk keturunan Ismail bin Ibrahim ‘Alaihimussallam. Nasab ayah Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam bertemu dengan nasab ibu beliau pada Kilab bin Murrah.
Masa Penyusuan Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam
Di masa itu, orang-orang mulia suku Quraisy mempunyai sebuah kebiasaan untuk menyerahkan anak-anak mereka kepada para ibu susuan yang berasal dari desa (pedalaman). Agar di tahun-tahun pertama kehidupannya sang anak hidup di udara pedalaman yang segar, sehingga badannya menjadi kuat karenanya.
Oleh karena itu Abdul Muthallib mencari ibu susuan bagi Muhammad Sholallahu ‘Alaihi wa Salam. Ketika itu datanglah wanita-wanita dari bani Sa’ad di Makkah. Mereka mencari anak-anak untuk disusui. Di antara mereka adalah Halimah As Sa’diyyah. Semua wanita itu telah mengambil anak untuk disusui kecuali Halimah. Ia tidak menemukan selain Muhammad. Pada mulanya ia enggan mengambil beliau dikarenakan beliau adalah anak yatim tanpa ayah. Namun ia tidak suka kembali tanpa membawa anak susuan. Akhirnya Halimah mengambil beliau karena tidak ada bayi selain beliau untuk disusui.
Halimah mendapatkan banyak dari barakah Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam selama menyusui beliau. Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam menetap di Bani Sa’ad selama dua tahun, selama masa penyusuan. Kemudian Halimah membawanya ke Makkah. Ia membawanya kepada ibu beliau, Halimah meminta, agar beliau bisa tinggal bersamanya lebih lama lagi.
Kemudian Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi wa Salam mencapai usia lima tahun. Di usia itu terjadi peristiwa pembelahan dada beliau. Jibril datang kepada Muhammad Sholallahu ‘Alaihi wa Salam. Ketika itu beliau tengah bermain-main bersama anak-anak lain. Jibril mengambil beliau kemudian melemparkannya ke tanah. Ia mengambil jantung beliau. Ia mengeluarkan segumpal darah dari jantung tersebut. Kemudian ia berkata: “Ini adalah bagian syaithan dari dirimu.”
Lalu ia mencucinya dalam baskom emas dengan air zam-zam. Kemudian Jibril mengembalikan jantung itu seperti semula. Anas Radhiyallahu’anhu, perawi hadits ini mengatakan: “Sungguh aku telah melihat bekas sobekan di dada beliau.”
Maka kemudian Halimah mengetahui kejadian ini. Ia pun mengkhawatirkan keselamatan beliau. Sehingga ia mengembalikan beliau kepada sang ibu.
Meninggalnya Ibu Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi wa Salam dan Pengasuhan Sang Kakek
Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi wa Salam dikembalikan oleh Halimah. Beliau pun tinggal bersama sang ibu. Ketika beliau mencapai usia enam tahun, Aminah membawanya ke Yatsrib. Mereka menunjungi paman-paman beliau. Mereka adalah saudara Aminah dari Bani An Najjar.
Aminah pergi bersama Ummu Aiman, pengasuh Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam. Di perjalanan pulang dari Yatsrib, ibu beliau meninggal. Ia meninggal di suatu tempat yang disebut Al Abwa’. Al Abwa’ berada di antara Makkah dan Madinah. Maka Ummu Aiman kembali ke Makkah bersama beliau. Kemudian beliau diasuh oleh sang kakek Abdul Muthallib.
Sumber: Muqarrar al-Mustawa Ats Tsalits fis Siratin Nabawiyyah—Syu’bah Ta’lim al-Lughah al-’Arabiyyah al-Jami’ah al-Islamiyyah, Madinah
Sumber : http://kisahislam.com
Ayah beliau adalah Abdullah bin Abdil Muthallib bin Hasyim bin Abdi Manaf. Ia meninggal sebelum Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Salam dilahirkan. Oleh karena itu beliau dilahirkan dalam keadaan yatim.
Ibu beliau adalah Aminah bintu Wahb bin Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah. Setelah ibunya melahirkan, ia mengirim beliau kepada kakeknya. Ibunya memberikan kabar gembira kepada sang kakek dengan kelahiran cucunya. Maka kakeknya datang dengan menggendong-nya. Sang kakek memasuki Ka’bah bersama beliau. Kakeknya berdoa bagi beliau dan menamai beliau Muhammad.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan (aku) memberikan kabar gembira dengan seorang rasul yang datang sesudahku yang bernama Ahmad (Muhammad).” (QS. Ash Shaff: 6).
Nasab beliau dari sisi ayah adalah: Muhammad bin Abdillah bin Abdil Muthallib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai bin ghalib bin Fihr bin Malik bin AnNadhar bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nazzar bin Ma’ad bin Adnan. Adnan termasuk keturunan Ismail bin Ibrahim ‘Alaihimussallam. Nasab ayah Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam bertemu dengan nasab ibu beliau pada Kilab bin Murrah.
Masa Penyusuan Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam
Di masa itu, orang-orang mulia suku Quraisy mempunyai sebuah kebiasaan untuk menyerahkan anak-anak mereka kepada para ibu susuan yang berasal dari desa (pedalaman). Agar di tahun-tahun pertama kehidupannya sang anak hidup di udara pedalaman yang segar, sehingga badannya menjadi kuat karenanya.
Oleh karena itu Abdul Muthallib mencari ibu susuan bagi Muhammad Sholallahu ‘Alaihi wa Salam. Ketika itu datanglah wanita-wanita dari bani Sa’ad di Makkah. Mereka mencari anak-anak untuk disusui. Di antara mereka adalah Halimah As Sa’diyyah. Semua wanita itu telah mengambil anak untuk disusui kecuali Halimah. Ia tidak menemukan selain Muhammad. Pada mulanya ia enggan mengambil beliau dikarenakan beliau adalah anak yatim tanpa ayah. Namun ia tidak suka kembali tanpa membawa anak susuan. Akhirnya Halimah mengambil beliau karena tidak ada bayi selain beliau untuk disusui.
Halimah mendapatkan banyak dari barakah Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam selama menyusui beliau. Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam menetap di Bani Sa’ad selama dua tahun, selama masa penyusuan. Kemudian Halimah membawanya ke Makkah. Ia membawanya kepada ibu beliau, Halimah meminta, agar beliau bisa tinggal bersamanya lebih lama lagi.
Kemudian Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi wa Salam mencapai usia lima tahun. Di usia itu terjadi peristiwa pembelahan dada beliau. Jibril datang kepada Muhammad Sholallahu ‘Alaihi wa Salam. Ketika itu beliau tengah bermain-main bersama anak-anak lain. Jibril mengambil beliau kemudian melemparkannya ke tanah. Ia mengambil jantung beliau. Ia mengeluarkan segumpal darah dari jantung tersebut. Kemudian ia berkata: “Ini adalah bagian syaithan dari dirimu.”
Lalu ia mencucinya dalam baskom emas dengan air zam-zam. Kemudian Jibril mengembalikan jantung itu seperti semula. Anas Radhiyallahu’anhu, perawi hadits ini mengatakan: “Sungguh aku telah melihat bekas sobekan di dada beliau.”
Maka kemudian Halimah mengetahui kejadian ini. Ia pun mengkhawatirkan keselamatan beliau. Sehingga ia mengembalikan beliau kepada sang ibu.
Meninggalnya Ibu Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi wa Salam dan Pengasuhan Sang Kakek
Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi wa Salam dikembalikan oleh Halimah. Beliau pun tinggal bersama sang ibu. Ketika beliau mencapai usia enam tahun, Aminah membawanya ke Yatsrib. Mereka menunjungi paman-paman beliau. Mereka adalah saudara Aminah dari Bani An Najjar.
Aminah pergi bersama Ummu Aiman, pengasuh Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam. Di perjalanan pulang dari Yatsrib, ibu beliau meninggal. Ia meninggal di suatu tempat yang disebut Al Abwa’. Al Abwa’ berada di antara Makkah dan Madinah. Maka Ummu Aiman kembali ke Makkah bersama beliau. Kemudian beliau diasuh oleh sang kakek Abdul Muthallib.
Sumber: Muqarrar al-Mustawa Ats Tsalits fis Siratin Nabawiyyah—Syu’bah Ta’lim al-Lughah al-’Arabiyyah al-Jami’ah al-Islamiyyah, Madinah
Sumber : http://kisahislam.com
Label:
TOKOH ISLAM
Rabu, 13 Oktober 2010
keutamaan ilmu
Islam tak bosan-bosannya meng-anjurkan kepada pengikutnya, agar selalu menuntut ilmu. Di dalam Al-Qur’an mau-pun Al-Hadits, sangat banyak pernyataan yang mengungkapkan tentang hal ini. Se-perti misalnya yang terdapat pada surah Al-Mujadalah ayat 11, Allah SWT. berfir-man :
“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan itu, beberapa derajat”.
“Adakah sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (Az-Zumar(39):9)
Bagaimana dengan hadis Nabi yang berbunyi:
“Keutamaan orang berilmu atas ahli ibadah adalah seperti keutamaan bulan purnama atas seluruh bintang. Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para Nabi, dan sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, akan tetapi mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang mengambilnya berarti telah mengambil bagian yang banyak.” [HR Abu Dawud dan Tirmidzi]
Begitu giatnya kaum Muslim pada saat ini mencari kekayaan hingga mereka sendiri tidak tahu bagaimana untuk membelanjakannya.
Diriwayatkan suatu hari sepuluh orang terpelajar mendatangi Imam Ali ra. Mereka ingin mengetahui mengapa ilmu lebih baik daripada harta dan mereka meminta agar masing-masing dari mereka diberikan jawaban yang berbeda. Imam Ali ra menjawab sebagaimana berikut:
1- Ilmu adalah warisan Nabi, sebaliknya harta adalah warisan Firaun. Sebagaimana Nabi lebih unggul daripada Firaun, maka ilmu lebih baik daripada harta.
2- Engkau harus menjaga hartamu, tetapi Ilmu akan menjagamu. Maka dari itu, Ilmu lebih baik daripada harta.
3- Ketika Ilmu dibagikan ia semakin bertambah. Ketika harta dibagikan ia berkurang. Seperti itulah bahwa ilmu lebih baik daripada harta.
4- Manusia yang mempunyai banyak harta memiliki banyak musuh, sedangkan manusia berilmu memiliki banyak teman. Untuk itu, ilmu lebih baik daripada harta.
5- Ilmu menjadikan seseorang bermurah hati karena pandangannya yang luas, sedangkan manusia kaya dikarenakan kecintaannya kepada harta menjadikannya sengsara. Seperti itulah bahwa ilmu lebih baik daripada harta.
6- Ilmu tidak dapat dicuri, tetapi harta terus-menerus terekspos oleh bahaya akan pencurian. Maka, ilmu lebih baik daripada harta.
7- Seiring berjalannya waktu, kedalaman dan keluasan ilmu bertambah. Sebaliknya, timbunan dirham menjadi berkarat. Untuk itu, ilmu lebih baik daripada harta.
8- Engkau dapat menyimpan catatan kekayaanmu karena ia terbatas, tetapi engkau tidak dapat menyimpan catatan ilmumu karena ia tidak terbatas. Untuk itulah mengapa ilmu lebih baik daripada harta.
9- Ilmu mencerahkan pikiran, sementara harta cenderung menjadikannya gelap. Maka dari itu, ilmu lebih baik daripada harta.
10- Ilmu lebih baik daripada harta, karena ilmu menyebabkan Nabi berkata kepada Tuhan “Kami menyembah-Nya sebagaimana kami adalah hamba-hamba-Nya”, sementara harta membahayakan, menyebabkan Firaun dan Nimrud bersikap congkak dengan menyatakan diri mereka sebagai Tuhan.
Pelajarilah ilmu-lmu tersebut sesuai dengan kemampuan kita. Prioritaskanlah yang harus diprioritaskan. Dahulukanlah mana yang harus didahulukan. Pelajarilah hal-hal yang merupakan wajib a’in (fardhu ‘ain) bagi kita.
“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan itu, beberapa derajat”.
“Adakah sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (Az-Zumar(39):9)
Bagaimana dengan hadis Nabi yang berbunyi:
“Keutamaan orang berilmu atas ahli ibadah adalah seperti keutamaan bulan purnama atas seluruh bintang. Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para Nabi, dan sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, akan tetapi mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang mengambilnya berarti telah mengambil bagian yang banyak.” [HR Abu Dawud dan Tirmidzi]
Begitu giatnya kaum Muslim pada saat ini mencari kekayaan hingga mereka sendiri tidak tahu bagaimana untuk membelanjakannya.
Diriwayatkan suatu hari sepuluh orang terpelajar mendatangi Imam Ali ra. Mereka ingin mengetahui mengapa ilmu lebih baik daripada harta dan mereka meminta agar masing-masing dari mereka diberikan jawaban yang berbeda. Imam Ali ra menjawab sebagaimana berikut:
1- Ilmu adalah warisan Nabi, sebaliknya harta adalah warisan Firaun. Sebagaimana Nabi lebih unggul daripada Firaun, maka ilmu lebih baik daripada harta.
2- Engkau harus menjaga hartamu, tetapi Ilmu akan menjagamu. Maka dari itu, Ilmu lebih baik daripada harta.
3- Ketika Ilmu dibagikan ia semakin bertambah. Ketika harta dibagikan ia berkurang. Seperti itulah bahwa ilmu lebih baik daripada harta.
4- Manusia yang mempunyai banyak harta memiliki banyak musuh, sedangkan manusia berilmu memiliki banyak teman. Untuk itu, ilmu lebih baik daripada harta.
5- Ilmu menjadikan seseorang bermurah hati karena pandangannya yang luas, sedangkan manusia kaya dikarenakan kecintaannya kepada harta menjadikannya sengsara. Seperti itulah bahwa ilmu lebih baik daripada harta.
6- Ilmu tidak dapat dicuri, tetapi harta terus-menerus terekspos oleh bahaya akan pencurian. Maka, ilmu lebih baik daripada harta.
7- Seiring berjalannya waktu, kedalaman dan keluasan ilmu bertambah. Sebaliknya, timbunan dirham menjadi berkarat. Untuk itu, ilmu lebih baik daripada harta.
8- Engkau dapat menyimpan catatan kekayaanmu karena ia terbatas, tetapi engkau tidak dapat menyimpan catatan ilmumu karena ia tidak terbatas. Untuk itulah mengapa ilmu lebih baik daripada harta.
9- Ilmu mencerahkan pikiran, sementara harta cenderung menjadikannya gelap. Maka dari itu, ilmu lebih baik daripada harta.
10- Ilmu lebih baik daripada harta, karena ilmu menyebabkan Nabi berkata kepada Tuhan “Kami menyembah-Nya sebagaimana kami adalah hamba-hamba-Nya”, sementara harta membahayakan, menyebabkan Firaun dan Nimrud bersikap congkak dengan menyatakan diri mereka sebagai Tuhan.
Pelajarilah ilmu-lmu tersebut sesuai dengan kemampuan kita. Prioritaskanlah yang harus diprioritaskan. Dahulukanlah mana yang harus didahulukan. Pelajarilah hal-hal yang merupakan wajib a’in (fardhu ‘ain) bagi kita.
Label:
Mauidhoh Hasanah
Langganan:
Postingan (Atom)